





Penentuan apakah manuskrip layak untuk diterbitkan atau tidak ditetapkan oleh Dewan Redaksi Ahli Policy Brief Agama dan Ilmu Sosial (PB AIS). Manuskrip yang ditelaah adalah manuskrip yang memenuhi kaidah penulisan policy brief dan panduan PB AIS. Penulis wajib memperbaiki manuskrip sesuai dengan saran dari penelaah (reviewer). Hak cipta atas manuskrip yang telah diterbitkan adalah milik PB AIS.
Proses peninjauan manuskrip dari pengajuan hingga publikasi adalah sebagai berikut:
Pengiriman Manuskrip: Penulis mengirimkan manuskrip melalui sistem online jurnal.
Tahap Penyaringan Awal (Oleh Editor):
Manuskrip yang diajukan ke Policy Brief Agama dan Ilmu Sosial akan melalui tahap penyaringan oleh Editor.
Jika hasil penyaringan (misalnya, cek plagiarisme atau kesesuaian format/fokus) melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh PB AIS, maka manuskrip akan ditolak dan dikembalikan kepada penulis.
Jika hasil penyaringan kurang dari ketentuan yang ditetapkan oleh PB AIS (lolos screening), manuskrip akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu tahap peninjauan oleh penelaah (reviewer).
Tahap Peninjauan (Oleh Reviewer):
Pada tahap ini, reviewer akan meninjau manuskrip yang telah lolos tahap penyaringan.
Hasil peninjauan akan dikirimkan oleh reviewer kepada Editor untuk disampaikan kepada penulis bahwa manuskrip memerlukan revisi.
Revisi Penulis:
Editor akan mengirimkan manuskrip yang telah ditinjau oleh reviewer untuk direvisi sesuai dengan hasil peninjauan kepada penulis.
Penyaringan Ulang Revisi:
Penulis yang telah merevisi manuskrip mengirimkan hasil revisi kepada Editor untuk disaring ulang.
Peninjauan Ulang Revisi (Oleh Reviewer):
Hasil revisi yang telah disaring ulang oleh Editor dikembalikan kepada reviewer untuk melihat apakah hasil perbaikan dari penulis sudah benar dan sesuai dengan hasil peninjauan sebelumnya.
Keputusan Akhir Reviewer dan Persetujuan Redaksi Ahli:
Pada tahap ini, reviewer berhak memutuskan apakah manuskrip layak untuk publikasi atau masih membutuhkan revisi.
Manuskrip revisi penulis berdasarkan hasil peninjauan reviewer akan diperiksa kembali oleh Editor Ahli PB AIS berdasarkan kompetensi masing-masing.
Persetujuan publikasi dilakukan berdasarkan pertimbangan reviewer dan kualitas perbaikan penulis sesuai saran reviewer:
Jika reviewer memutuskan bahwa manuskrip masih memerlukan revisi, manuskrip akan dikembalikan oleh reviewer kepada Editor, yang kemudian akan dikembalikan oleh Editor kepada penulis untuk revisi lebih lanjut.
Jika reviewer memutuskan bahwa manuskrip layak untuk publikasi, manuskrip akan dilanjutkan ke tahap berikutnya oleh Editor.
Penerbitan:
Tahap ini adalah tahap final. Setelah reviewer dan Editor-in-Chief memutuskan bahwa manuskrip layak terbit, manuskrip akan masuk ke proses copyediting dan layout sebelum diterbitkan sesuai jadwal (Juni dan Desember).
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
UIN Raden Mas Said Surakarta
Alamat : Jl. Pandawa, Dusun IV, Pucangan, Kec. Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57168
Telepon(0271) 781516, email : [email protected]