Penguatan Peran Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual untuk Mewujudkan Perguruan Tinggi Responsif Gender di Lingkungan Kementerian Agama
DOI:
https://doi.org/10.22515/policybrief.v1i1.41Keywords:
policy brief, perguruan tinggi, kekerasan seksual, PTKIN, responsif gender, SATGAS PPKSAbstract
Policy Brief ini menyoroti situasi kritis dalam penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia, di mana prinsip keadilan dan anti diskriminasi, khususnya adil gender, belum terlaksana sepenuhnya. Meskipun terdapat regulasi dari Kementerian Agama, sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di PTKIN masih lemah, ditandai dengan belum meratanya keberadaan Peraturan Rektor tentang pedoman PPKS dan pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) PPKS yang belum optimal. Data menunjukkan resistensi dalam pembentukan SATGAS dan kelemahan regulasi legalitas SATGAS. Lebih lanjut, rendahnya pengetahuan sivitas akademika tentang kekerasan seksual, yang berujung pada normalisasi dan viktimisasi korban, serta lemahnya sarana prasarana yang responsif gender, memperburuk kondisi dan menjadi faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan penguatan kapasitas SATGAS PPKS melalui kolaborasi lintas sektor, optimalisasi peran mahasiswa sebagai agen perubahan dalam SOP PPKS, dan peningkatan tata kelola serta penyediaan sarana prasarana yang responsif gender demi mewujudkan PTKIN yang nir kekerasan seksual dan menjunjung nilai keadilan gender









